Sekilas Tentang Daming Sanusi

Sekilas Tentang Daming Sanusi. Calon Hakin Agung ini melontarkan pernyataan kontroversi dengan mengatakan kalau pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati karna baik pelaku dan korban sama-sama menikmati pemerkosaan.

<a href=" https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqZU_7NwuaCqLLxxx63n6hXmBSrzzCa8dNUaQskqNzi172tHeRfGp4CBmYyyBdVsoagNkXVPbxxe50ffY-gSy5R3ZNMEbOFW8loygI39EiDiln-YzZeG04gbOBSM-Q3Oh2ukQHKQooj-OM/s320/daming+sanusi.jpg"><img alt="pernyataan kontroversi,anggota dewan,hakim,berita politik,orang bulukumba" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqZU_7NwuaCqLLxxx63n6hXmBSrzzCa8dNUaQskqNzi172tHeRfGp4CBmYyyBdVsoagNkXVPbxxe50ffY-gSy5R3ZNMEbOFW8loygI39EiDiln-YzZeG04gbOBSM-Q3Oh2ukQHKQooj-OM/s320/daming+sanusi.jpg"/></a>
daming sanusi
 
Biodata Daming Sanusi 

Dilaman Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Muhammad Daming Sunusi merupakan alumni Universitas Hassanudin (Unhas) pada 1977. Hakim kelahiran Bulukumba, 1 Juni 1952, ini meneruskan pendidikannya di Universitas Tarumanegara pada 2002. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2009.

Daming memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Ujung Pandang pada 1983. Setahun kemudian, Daming menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sinjai. Daming dimutasi ke Pengadilan Pakjane pada 1991, lalu promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros pada 1996. Daming menjadi Ketua PN Barru pada 1997.

Karier Daming berlanjut di Jakarta. Ia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat pada 2000 dan menjadi Wakil Ketua PN Bekasi pada 2003. Daming menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2006, dan tiga tahun berikutnya di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia lalu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 2010. Daming menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 5 Desember 2011.
 

Dan sekarang telah beredar petisi online yang dipelopori Melanie Soebono untuk menolak daming sanusi menjadi hakim agung. Bagi yang ingin berpartisipasi, bisa ikut menandatangani petisi online tersebut di www.change.org

0 komentar:

Post a Comment