Nilai Ibadah AQIQAH
Nilai Ibadah AQIQAH. Sudahkah anak kita di Aqiqah ? Apa perlu Aqiqah menurut pandangan Islam ? Berikut kita akan Telaah secara seksama apa sebenarnya makna dan tujuan dari Aqiqah tersebut.
Definisi
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti Pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang
baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing
untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR.
Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al
Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau
bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi
anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu
sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Hikmah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul
Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa
hikmah di antaranya :
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh"
disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di
antaranya:
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Syarat dan Hewan Sembelihan
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah
tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua
ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor.
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
Kadar dan Waktu Pelaksanaan
Kadar akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki
atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh:
“Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah
mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis
berikut ini :
- Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
- Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah
berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki
adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam,
yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya,
disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi
nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At
Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa
dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada
hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam,
beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari
ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al
Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja
pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke
tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan
paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke
tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk
disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan
syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila
seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya
hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
Pembagian Daging
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya,
menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan
mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging akikah
yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan
sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan
mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang
teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia
mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz
berkata: "Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau
sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat
pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan
sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh
Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah".
Nilai Ibadah AQIQAH
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Aqiqah